Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Samuda
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Samuda
NUNEWS.SAMPIT- MZ (28) Seorang warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Kepolisian, pelaku ditangkap, karena sering melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Pelaku M sudah kami amankan beserta barang bukti sabu," ujar Kasatres Narkoba, Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu (21/5/2025).
Dia menerangkan, penangkapan itu bermula sewaktu anggota polsek Jaya Karya melaksanakan penyelidikan atas informasi akan terjadinya transaksi narkoba diwilayah itu. kemudian petugas melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki dewasa yang diduga akan melakukan transaksi sehingga kemudian diamankan TKP.
"Ternyata benar hasil pengeledahan rumah dirumah tersangka ditemukan sabu, pelaku langsung diamankan petugas," kata AKP Suherman
Dari tangan pelaku, barang bukti yang disita 1 kotak plastik transparan kecil yang didalamnya berisikan 1 buah plastic klip kecil berisi butiran kristal warna bening diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 0,57 gram.
Selain itu ada juga ditemukan 1 pak lastik Klip kecil, 1 buah sendok plastic terbuat dari sedotan warna merah muda, selanjutnya ditangan terlapor memegang Uang tunai sebesar Rp1 juta yang diakui pelaku adalah hasil keuntungan dari transaksi penjualan narkoba jenis sabu tersebut.
"Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas AKP Suherman.(TIM.RED)